Pedoman Media Siber

Unsinnsolo (unsinnsolo.co.id) berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Halaman ini memuat prinsip-prinsip yang kami pedomani dalam pengelolaan pemberitaan di situs ini.

1. Ruang Lingkup

Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik. Isi yang dimuat mencakup berita yang diproduksi oleh redaksi maupun isi buatan pengguna (user generated content), seperti komentar, forum, dan unggahan pembaca.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Pada dasarnya setiap berita yang kami muat telah melalui proses verifikasi. Untuk berita yang berpotensi merugikan pihak lain, kami berusaha melakukan verifikasi dan menjaga keberimbangan dalam satu pemberitaan. Apabila karena kondisi tertentu suatu berita perlu disampaikan dengan segera sebelum verifikasi tuntas, kami akan menyebutkan bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, serta melengkapinya segera setelah informasi yang akurat diperoleh.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Kami menyediakan ketentuan penggunaan terkait isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan peraturan yang berlaku. Pengguna wajib mematuhi ketentuan tersebut dan tidak memuat konten yang berisi kebohongan, fitnah, sadisme, pornografi, unsur SARA, maupun hal yang bertentangan dengan hukum. Kami berhak menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan, dan akan menindaklanjuti aduan atas konten semacam itu sesegera mungkin.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Kami melayani ralat, koreksi, dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ralat, koreksi, maupun hak jawab akan kami muat dengan mencantumkan waktu pemuatannya. Permohonan dapat disampaikan melalui email [email protected].

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan pada dasarnya tidak dapat dicabut hanya karena permintaan pihak tertentu, kecuali terkait alasan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan secara transparan kepada publik.

6. Iklan

Kami membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan. Setiap konten berbayar, iklan, atau materi promosi akan diberi keterangan yang jelas sehingga dapat dibedakan dari konten jurnalistik.

7. Hak Cipta

Kami menghormati hak cipta atas setiap karya yang dimuat dan menggunakan materi pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Sengketa

Penyelesaian sengketa atas pemberitaan di situs ini mengacu pada mekanisme penyelesaian yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Halaman ini disusun dengan mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Untuk teks resmi selengkapnya, Anda dapat merujuk ke laman resmi Dewan Pers (dewanpers.or.id).