Pernah dengar istilah CPNS atau PPPK? Dua akronim ini sering banget muncul, apalagi pas lagi musim rekrutmen pegawai pemerintah. Tapi, sebenarnya apa sih CPNS itu? Dan apa bedanya dengan PPPK? Jangan sampai salah paham, karena meskipun sama-sama jadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN), ada lho perbedaan mendasar yang bikin keduanya nggak bisa disamakan begitu saja.
Memahami CPNS dan PPPK itu penting, apalagi buat yang punya cita-cita mengabdi sebagai abdi negara. Yuk, kita bedah tuntas biar lebih jelas dan nggak bingung lagi membedakannya. Siapa tahu, setelah ini, makin mantap buat ikutan seleksi!
Mengenal Lebih Dekat Apa Itu CPNS
CPNS adalah singkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil. Ini adalah status awal bagi seseorang yang berhasil lolos seleksi penerimaan pegawai pemerintah. Sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seutuhnya, para peserta yang lolos akan menjalani masa percobaan atau prajabatan.
Masa prajabatan ini bukan cuma formalitas. Di sini, calon PNS akan digembleng dan dibekali berbagai pengetahuan serta keterampilan yang dibutuhkan untuk menjadi seorang PNS yang profesional dan berintegritas. Setelah masa percobaan dan dinyatakan memenuhi syarat, barulah status CPNS berubah menjadi PNS.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS
Untuk bisa mendaftar CPNS, ada beberapa kriteria umum yang biasanya harus dipenuhi. Ini penting banget buat calon pelamar perhatikan.
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Hanya WNI yang berhak mendaftar CPNS. -
Usia Minimal dan Maksimal
Umumnya, usia minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Namun, untuk jabatan tertentu, batas usia maksimal bisa diperpanjang hingga 40 tahun. -
Tidak Pernah Dipidana
Calon pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. -
Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta. -
Tidak Berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri
Calon pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. -
Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
Ini juga menjadi syarat penting untuk menjaga netralitas ASN. -
Kualifikasi Pendidikan Sesuai Formasi
Memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. -
Sehat Jasmani dan Rohani
Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. -
Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI
Ini adalah komitmen yang harus dimiliki seorang abdi negara.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran CPNS
Persiapan dokumen itu krusial. Jangan sampai ada yang terlewat atau salah.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
Pastikan KTP masih berlaku dan datanya jelas. -
Kartu Keluarga (KK) Asli
Sebagai bukti domisili dan hubungan keluarga. -
Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Asli
Sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. -
Pas Foto Terbaru
Biasanya latar belakang merah dan format tertentu yang diunggah secara digital. -
Surat Lamaran
Ditulis tangan atau diketik, sesuai format yang ditentukan instansi. -
Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Berisi informasi pribadi, riwayat pendidikan, dan pengalaman kerja. -
Surat Pernyataan
Biasanya berisi pernyataan tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota parpol, dan bersedia ditempatkan di mana saja. -
Dokumen Pendukung Lainnya
Seperti surat keterangan akreditasi program studi, sertifikat keahlian, atau surat keterangan domisili bagi pelamar dari wilayah tertentu.
Tahapan Seleksi CPNS
Proses seleksi CPNS itu panjang dan bertahap. Setiap tahapan punya bobot dan tujuannya masing-masing.
-
Pengumuman Lowongan
Instansi pemerintah mengumumkan formasi jabatan yang dibuka, kualifikasi, dan syarat pendaftaran. -
Pendaftaran Online
Pelamar mendaftar melalui portal resmi yang ditentukan, biasanya SSCASN BKN, dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. -
Seleksi Administrasi
Panitia akan memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen pelamar dengan syarat yang ditetapkan. -
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). -
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Juga menggunakan sistem CAT atau metode lain sesuai kebijakan instansi (misalnya wawancara, tes fisik, tes praktik kerja). Materi SKB disesuaikan dengan jabatan yang dilamar. -
Integrasi Nilai SKD dan SKB
Nilai SKD dan SKB digabungkan dengan bobot tertentu untuk menentukan kelulusan akhir. -
Pengumuman Kelulusan
Peserta yang lolos akan diumumkan dan diminta melengkapi berkas pemberkasan. -
Pemberkasan dan Penetapan NIP
Peserta melengkapi dokumen yang diperlukan untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP). -
Pengangkatan CPNS
Setelah NIP terbit, peserta resmi diangkat sebagai CPNS.
Memahami Lebih Dalam PPPK
Selain CPNS, ada juga yang namanya PPPK, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ini adalah jalur lain untuk menjadi aparatur sipil negara. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Meskipun statusnya perjanjian kerja, PPPK juga punya hak dan kewajiban yang diatur undang-undang, serta berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS pada jabatan yang sama. PPPK diharapkan bisa mengisi kekosongan atau kebutuhan tenaga ahli di berbagai instansi pemerintah.
Syarat Umum Pendaftaran PPPK
Syarat pendaftaran PPPK sedikit berbeda dengan CPNS, terutama terkait usia dan pengalaman kerja.
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
Sama seperti CPNS, ini adalah syarat dasar. -
Usia Minimal dan Maksimal
Usia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pelamar yang lebih senior. -
Tidak Pernah Dipidana
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. -
Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta. -
Tidak Berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri
Calon pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri. -
Tidak Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
Menjaga netralitas adalah prinsip utama ASN. -
Kualifikasi Pendidikan Sesuai Formasi
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. -
Memiliki Kompetensi yang Dibutuhkan
Dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau pengalaman kerja yang relevan. -
Sehat Jasmani dan Rohani
Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. -
Bersedia Ditempatkan di Seluruh Wilayah NKRI
Komitmen untuk mengabdi di mana saja.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pendaftaran PPPK
Dokumen yang diperlukan untuk PPPK mirip dengan CPNS, namun ada penekanan pada bukti pengalaman kerja.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
Validitas KTP sangat penting. -
Kartu Keluarga (KK) Asli
Informasi keluarga dan domisili. -
Ijazah Asli dan Transkrip Nilai Asli
Sesuai dengan kualifikasi pendidikan. -
Pas Foto Terbaru
Dengan ketentuan latar belakang dan ukuran tertentu. -
Surat Lamaran
Sesuai format yang ditentukan instansi. -
Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Termasuk riwayat pendidikan dan pengalaman kerja. -
Surat Pernyataan
Berisi poin-poin penting seperti tidak pernah dipidana dan tidak menjadi anggota parpol. -
Surat Keterangan Pengalaman Kerja
Dari instansi atau perusahaan tempat bekerja sebelumnya, sesuai dengan bidang yang dilamar. Ini krusial untuk PPPK. -
Sertifikat Kompetensi atau Keahlian (jika ada)
Untuk menunjang penilaian kompetensi.
Tahapan Seleksi PPPK
Tahapan seleksi PPPK juga cukup sistematis, meski ada sedikit perbedaan fokus dibandingkan CPNS.
-
Pengumuman Lowongan
Instansi pemerintah mengumumkan formasi jabatan yang dibuka, kualifikasi, dan syarat pendaftaran. -
Pendaftaran Online
Pelamar mendaftar melalui portal resmi, biasanya SSCASN BKN, dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan. -
Seleksi Administrasi
Panitia memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen, termasuk pengalaman kerja. -
Seleksi Kompetensi
Meliputi:- Seleksi Kompetensi Teknis: Mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan jabatan yang dilamar.
- Seleksi Kompetensi Manajerial: Mengukur kemampuan dalam hal integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, pengelolaan perubahan, dan pengambilan keputusan.
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural: Mengukur kemampuan dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk.
-
Wawancara
Untuk menggali lebih dalam integritas dan moralitas pelamar. -
Pengumuman Kelulusan
Peserta yang lolos akan diumumkan. -
Pemberkasan dan Penetapan NI PPPK
Peserta melengkapi dokumen untuk pengusulan Nomor Induk PPPK. -
Penandatanganan Perjanjian Kerja
Setelah NI PPPK terbit, pelamar menandatangani perjanjian kerja.
Perbedaan Mendasar Antara CPNS dan PPPK
Meski sama-sama ASN, CPNS dan PPPK punya perbedaan fundamental yang penting banget diketahui. Ini bukan cuma soal nama, tapi juga menyangkut status kepegawaian, hak, kewajiban, hingga jenjang karier.
Status Kepegawaian
Perbedaan paling jelas ada pada status kepegawaian.
- CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil): Ini adalah status awal sebelum diangkat menjadi PNS. Setelah lolos masa percobaan dan prajabatan, barulah diangkat sebagai PNS. PNS memiliki status kepegawaian tetap hingga pensiun.
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Status kepegawaiannya tidak tetap, namun bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja.
Masa Kerja
Durasi masa kerja juga menjadi pembeda utama.
- PNS: Memiliki masa kerja yang relatif panjang dan berkesinambungan hingga mencapai batas usia pensiun (umumnya 58 atau 60 tahun, tergantung jabatan).
- PPPK: Masa kerjanya terikat pada perjanjian kerja yang biasanya berjangka waktu minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Perjanjian ini bisa diperpanjang jika kinerja baik dan instansi masih membutuhkan.
Gaji dan Tunjangan
Secara umum, gaji pokok dan tunjangan fungsional/struktural yang diterima PNS dan PPPK itu setara untuk jabatan yang sama. Namun, ada beberapa tunjangan yang mungkin berbeda.
- PNS: Mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan jaminan pensiun serta hari tua.
- PPPK: Mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua seperti PNS.
Jenjang Karier
Jenjang karier PNS cenderung lebih terstruktur dan berjenjang.
- PNS: Memiliki jenjang karier yang jelas, bisa naik pangkat dan jabatan secara berjenjang sesuai dengan sistem merit. Ada peluang untuk menduduki jabatan struktural hingga eselon tertinggi.
- PPPK: Jenjang kariernya lebih terbatas pada jabatan fungsional. Kenaikan gaji berkala atau kenaikan pangkat bisa terjadi, namun tidak ada jaminan untuk menduduki jabatan struktural. Fokus PPPK adalah pada keahlian spesifik.
Proses Seleksi
Meskipun sama-sama menggunakan sistem CAT, ada perbedaan fokus dalam seleksinya.
- CPNS: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan materi TWK, TIU, dan TKP, serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang cenderung lebih umum.
- PPPK: Seleksi Kompetensi (Teknis, Manajerial, Sosial Kultural) yang lebih menekankan pada pengalaman kerja dan kompetensi spesifik sesuai bidang yang dilamar, serta wawancara.
Usia Pelamar
Batas usia pelamar juga berbeda.
- CPNS: Batas usia maksimal umumnya 35 tahun (untuk beberapa jabatan bisa 40 tahun).
- PPPK: Batas usia maksimal bisa lebih fleksibel, yaitu satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar. Ini membuka peluang bagi profesional yang lebih senior.
Hak dan Kewajiban Lain
Ada beberapa hak dan kewajiban lain yang membedakan keduanya.
- PNS: Memiliki hak cuti yang lebih beragam, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, bantuan hukum, dan pengembangan kompetensi.
- PPPK: Memiliki hak cuti, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, bantuan hukum, dan pengembangan kompetensi, namun tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Berikut adalah tabel perbandingan CPNS dan PPPK untuk memudahkan pemahaman:
| Fitur | CPNS | PPPK |
|---|---|---|
| Status Kepegawaian | Pegawai Negeri Sipil (tetap) | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (kontrak) |
| Masa Kerja | Hingga usia pensiun | Sesuai perjanjian kerja (minimal 1 tahun, bisa diperpanjang) |
| Jaminan Pensiun | Ada | Tidak ada |
| Jaminan Hari Tua | Ada | Tidak ada |
| Jenjang Karier | Jelas, bisa menduduki jabatan struktural | Lebih terbatas, fokus pada jabatan fungsional |
| Batas Usia | Umumnya maksimal 35 tahun (40 tahun untuk jabatan tertentu) | Minimal 20 tahun, maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun |
| Fokus Seleksi | Pengetahuan umum dan dasar (SKD), kompetensi bidang (SKB) | Kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, pengalaman kerja |
| Pengangkatan | Setelah masa percobaan dan prajabatan | Setelah penandatanganan perjanjian kerja |
Disclaimer: Data pada tabel ini merupakan informasi umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan pemerintah terkait rekrutmen ASN.
Strategi Jitu Menghadapi Seleksi CPNS dan PPPK
Sudah tahu bedanya? Sekarang saatnya menyiapkan strategi. Seleksi CPNS dan PPPK itu kompetitif, jadi persiapan matang adalah kuncinya.
1. Pahami Betul Formasi yang Diincar
Jangan asal daftar. Pelajari detail formasi yang ingin dilamar.
- Kualifikasi Pendidikan: Pastikan ijazah dan jurusan sesuai.
- Persyaratan Khusus: Beberapa formasi punya syarat tambahan, misalnya sertifikat keahlian, pengalaman kerja, atau tinggi badan tertentu.
- Deskripsi Pekerjaan: Pahami tugas dan tanggung jawab jabatan tersebut. Ini akan membantu saat seleksi wawancara atau SKB.
2. Kuasai Materi Seleksi
Setiap tahapan seleksi punya materi yang berbeda.
- Untuk CPNS (SKD):
- TWK: Pelajari Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan sejarah perjuangan bangsa.
- TIU: Latih kemampuan verbal (sinonim, antonim, analogi), numerik (aritmetika, deret, soal cerita), dan figural (analogi gambar, ketidaksamaan gambar).
- TKP: Pahami nilai-nilai integritas, profesionalisme, pelayanan publik, dan jejaring kerja. Latih cara menjawab soal TKP yang seringkali butuh analisis mendalam.
- Untuk PPPK (Seleksi Kompetensi):
- Kompetensi Teknis: Pelajari materi-materi yang relevan dengan bidang jabatan yang dilamar. Cari referensi dari modul atau standar kompetensi profesi.
- Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: Latih kemampuan berinteraksi, memecahkan masalah, dan bekerja dalam tim. Pahami isu-isu kebangsaan dan keberagaman.
- Wawancara: Siapkan jawaban yang jujur, lugas, dan menunjukkan integritas serta motivasi kuat untuk mengabdi.
3. Latihan Soal Secara Rutin
Praktik membuat sempurna.
- Gunakan Aplikasi atau Buku Latihan: Banyak platform online atau buku yang menyediakan simulasi CAT.
- Manfaatkan Waktu Luang: Sisihkan waktu setiap hari untuk berlatih, bahkan hanya 30 menit.
- Analisis Jawaban: Jangan hanya mengerjakan, tapi pahami mengapa jawaban itu benar atau salah.
4. Jaga Kesehatan Fisik dan Mental
Proses seleksi itu menguras tenaga dan pikiran.
- Istirahat Cukup: Jangan begadang, apalagi menjelang hari H tes.
- Makan Makanan Bergizi: Jaga stamina tubuh.
- Olahraga Teratur: Membantu mengurangi stres dan meningkatkan fokus.
- Kelola Stres: Lakukan hobi atau aktivitas yang disukai untuk meredakan ketegangan.
5. Siapkan Dokumen Jauh-Jauh Hari
Hindari kepanikan karena dokumen belum lengkap.
- Cek Persyaratan: Periksa daftar dokumen yang diminta jauh sebelum pendaftaran dibuka.
- Scan Dokumen: Siapkan dokumen dalam format digital (PDF/JPG) dengan ukuran yang sesuai.
- Pastikan Asli dan Valid: Jangan pernah memalsukan dokumen, risikonya sangat besar.
6. Tetap Update Informasi
Peraturan dan jadwal bisa berubah.
- Pantau Situs Resmi: Rajin cek portal SSCASN BKN dan website instansi yang dilamar.
- Ikuti Media Sosial Resmi: Banyak instansi yang juga mengumumkan informasi penting melalui akun media sosial mereka.
- Hindari Hoaks: Pastikan informasi yang didapat berasal dari sumber terpercaya.
Memilih antara CPNS dan PPPK itu tergantung pada tujuan dan kondisi masing-masing. Jika menginginkan karier jangka panjang dengan jaminan pensiun, CPNS bisa jadi pilihan. Namun, jika punya keahlian spesifik dan ingin berkontribusi tanpa terikat status kepegawaian tetap, PPPK juga menawarkan peluang yang menarik. Yang terpenting, persiapkan diri sebaik mungkin agar bisa meraih impian menjadi abdi negara.
FAQ Seputar CPNS dan PPPK
Apakah PPPK bisa jadi PNS?
Tidak secara langsung. PPPK tidak bisa otomatis berubah status menjadi PNS. Untuk menjadi PNS, seorang PPPK harus mengikuti dan lolos seleksi CPNS yang dibuka untuk umum, seperti pelamar lainnya.
Berapa lama masa kerja CPNS sebelum diangkat menjadi PNS?
Masa kerja CPNS biasanya sekitar 1 tahun. Selama masa ini, CPNS akan menjalani masa percobaan dan prajabatan. Setelah dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, barulah diangkat menjadi PNS.
Apakah gaji CPNS dan PPPK sama dengan PNS?
Gaji pokok dan tunjangan-tunjangan tertentu (seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja) untuk CPNS, PPPK, dan PNS pada jabatan yang setara umumnya sama. Namun, perbedaan mendasar ada pada jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang hanya didapatkan oleh PNS.
Apa saja perbedaan utama tunjangan antara PNS dan PPPK?
Perbedaan utama terletak pada jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua setelah purna tugas, sedangkan PPPK tidak mendapatkan jaminan tersebut karena statusnya adalah pegawai kontrak.
Bisakah seseorang melamar CPNS dan PPPK sekaligus?
Ya, bisa. Pelamar diperbolehkan mendaftar untuk formasi CPNS dan PPPK secara terpisah, asalkan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan untuk masing-masing jenis seleksi dan formasi yang dilamar. Namun, pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis seleksi (CPNS atau PPPK) dan satu instansi/formasi dalam satu periode pendaftaran.
Apakah ada batas usia maksimal untuk mendaftar PPPK?
Ada. Batas usia minimal untuk PPPK adalah 20 tahun. Sedangkan batas usia maksimal adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Misalnya, jika batas usia pensiun suatu jabatan adalah 60 tahun, maka pelamar PPPK maksimal berusia 59 tahun saat pendaftaran.
Bagaimana jika ijazah tidak sesuai dengan formasi yang dilamar?
Jika ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan pada formasi, maka pelamar akan gugur pada tahap seleksi administrasi. Sangat penting untuk memastikan kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dibutuhkan.
Apakah ada tes fisik untuk CPNS dan PPPK?
Untuk sebagian besar formasi, tidak ada tes fisik yang spesifik. Namun, untuk beberapa formasi tertentu, seperti di Kementerian Hukum dan HAM, Basarnas, atau instansi yang membutuhkan kondisi fisik prima, tes fisik bisa menjadi bagian dari Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau tahapan seleksi lainnya. Pelamar akan selalu diinformasikan jika ada tes fisik.
Apa yang harus dilakukan jika ada kendala saat pendaftaran online?
Jika mengalami kendala teknis saat pendaftaran online, disarankan untuk segera menghubungi helpdesk atau pusat bantuan yang disediakan oleh portal SSCASN BKN atau instansi yang dilamar. Jangan menunggu hingga batas waktu pendaftaran berakhir.
Apakah ada biaya pendaftaran untuk CPNS dan PPPK?
Umumnya, tidak ada biaya pendaftaran yang dikenakan untuk melamar CPNS maupun PPPK. Jika ada pihak yang meminta biaya, patut dicurigai sebagai penipuan. Biaya mungkin akan timbul jika ada kebutuhan untuk mencetak dokumen atau melakukan tes kesehatan mandiri.


